Sabtu, 28 Desember 2013

Dunia Pendidikan di Republik Indonesia pada abad XXI ini diwarnai dengan pengaruh globalisasi. Sepertinya pemanfaatan Dimana perkembangan pendidikan di Indonesia terdahulu terjadi melalui beberapa periode besar, yaitu 1) Pendidikan jaman Indonesia kuno sampai merdeka; 2) Pendidikan pada abad pertengahan dan 3) Pendidikan pada Abad ke XX (Sutari. 1983). Yang kesemuanya dihadapkan pada permasalahan perubahan dan perkembangan zaman.
Pendidikan di Indonesia setelah proklamasi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1,2 dan pasal 32. Pasal 31 ayat satu (1) berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan “ dan ayat dua (2) berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Pasal 32 ayat satu (1) berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” dan pasal 32 ayat dua (2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah  sebagai  kekayaan budaya nasional”. 
Pemerintah mencoba tanggap dalam persoalan pendidikan ini hingga disusunlah dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia dimana pada saat itu Ibu Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden perempuan pertama dalam sejarah kepemimpinan Di Indonesia tepatnya pada tanggal 8 Juli 2003 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 ditandatangani.
Dalam UU Sisdiknas tersebut dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia di bagi atas tiga jalur yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal (Buku UU Sisdiknas. 2010). Sehingga dalam kaitanya maka masyarakat dapat memilih proses pembelajaran tersebut. Namun dengan berbagai alasan pemerintah seperti tidak meu peduli akan perkembangan yang harus dihdapai saat sekarang amaupun di masa depan, akibatnya seluruh lembaga pesekolahan di seluruh Indonesia berlomba-lomba mengadopsi sistem pendidikan yang ada diluar sistem pendidikan di Indonesia, diadaptasi, dikembangkan dan disesuaikan. Hingga saat ini sering kita mendengar nama-nama persekolahan baru seperti RSBI, Sekolah bertaraf nasional, sekolah bertaraf Internasional. Dengan begitu institusi-institusi pendidikan seperti ini mulai menjamur karena kurangnya perhatian perkembangan masa itu oleh pemerintah. Namun muncul kritik dari beberapa orang seperti Ivan Illich, yang menganggap sistem pendidikan hanya berorientasi untuk menghasilkan tenaga kerja untuk kepentingan industri semata.
Pendidikan kehilangan maknanya sebagai sarana pembelajaran. Kemudian muncul sebuah ide Home Schooling, yaitu pendidikan yang tidak mengandalkan institusi formal, tapi tetap bisa dilakukan di rumah sesuai kurikulum. Home Schooling adalah pola pendidikan yang dilatarbelakangi adanya ketidakpercayaan terhadap fenomena negatif yang umum terdapat pada institusi formal: adanya bullying, serta metode yang didaktis dan seragam. Namun bukan berarti institusi pendidikan formal tidak menyesuaikan diri. Kini, timbul kesadaran bahwa prestasi bukanlah angka-angka yang didapat di ujian, atau merah-birunya rapor. Melainkan adanya kesadaran akan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar