Dunia
Pendidikan di Republik Indonesia pada abad XXI ini diwarnai dengan
pengaruh globalisasi. Sepertinya pemanfaatan Dimana perkembangan
pendidikan di Indonesia terdahulu terjadi melalui beberapa periode
besar, yaitu 1) Pendidikan jaman Indonesia kuno sampai merdeka; 2)
Pendidikan pada abad pertengahan dan 3) Pendidikan pada Abad ke XX
(Sutari. 1983). Yang kesemuanya dihadapkan pada permasalahan perubahan
dan perkembangan zaman.
Pendidikan
di Indonesia setelah proklamasi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 31 ayat 1,2 dan pasal 32. Pasal 31 ayat satu (1) berbunyi “Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan “ dan ayat dua (2) berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Pasal 32 ayat satu (1) berbunyi “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya” dan pasal 32 ayat dua (2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Pemerintah
mencoba tanggap dalam persoalan pendidikan ini hingga disusunlah dan
disahkan oleh Presiden Republik Indonesia dimana pada saat itu Ibu
Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden perempuan pertama dalam
sejarah kepemimpinan Di Indonesia tepatnya pada tanggal 8 Juli 2003
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003
ditandatangani.
Dalam
UU Sisdiknas tersebut dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia
di bagi atas tiga jalur yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal
dan Pendidikan Informal (Buku UU Sisdiknas. 2010). Sehingga dalam
kaitanya maka masyarakat dapat memilih proses pembelajaran tersebut.
Namun dengan berbagai alasan pemerintah seperti tidak meu peduli akan
perkembangan yang harus dihdapai saat sekarang amaupun di masa depan,
akibatnya seluruh lembaga pesekolahan di seluruh Indonesia
berlomba-lomba mengadopsi sistem pendidikan yang ada diluar sistem
pendidikan di Indonesia, diadaptasi, dikembangkan dan disesuaikan.
Hingga saat ini sering kita mendengar nama-nama persekolahan baru
seperti RSBI, Sekolah bertaraf nasional, sekolah bertaraf Internasional.
Dengan begitu institusi-institusi pendidikan seperti ini mulai menjamur
karena kurangnya perhatian perkembangan masa itu oleh pemerintah. Namun
muncul kritik dari beberapa orang seperti Ivan Illich, yang menganggap
sistem pendidikan hanya berorientasi untuk menghasilkan tenaga kerja
untuk kepentingan industri semata.
Pendidikan kehilangan maknanya sebagai sarana pembelajaran. Kemudian muncul sebuah ide Home Schooling, yaitu pendidikan yang tidak mengandalkan institusi formal, tapi tetap bisa dilakukan di rumah sesuai kurikulum. Home Schooling
adalah pola pendidikan yang dilatarbelakangi adanya ketidakpercayaan
terhadap fenomena negatif yang umum terdapat pada institusi formal:
adanya bullying, serta metode yang didaktis dan seragam. Namun
bukan berarti institusi pendidikan formal tidak menyesuaikan diri. Kini,
timbul kesadaran bahwa prestasi bukanlah angka-angka yang didapat di
ujian, atau merah-birunya rapor. Melainkan adanya kesadaran akan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar